Teliti sebelum membeli dan menjual Rumah
Beli properti itu bukan cuma soal “cocok lihat rumahnya”. Yang bikin aman itu cek legalitas + cek risiko + hitung total biaya. Ini daftar trik paling kepake (praktis) sebelum kamu deal.
1) Tentukan tujuan beli dulu (biar nggak kebawa emosi)
Untuk ditinggali: fokus kenyamanan, akses, lingkungan, kualitas bangunan, air, listrik.
Untuk investasi: fokus likuiditas (mudah dijual), prospek kawasan, sewa, dan “exit plan”.
Untuk usaha: cek izin lingkungan, parkir, akses truk, dan keramaian.
Trik: kalau tujuan belum jelas, kamu gampang “iya-in” rumah yang cantik tapi nggak cocok kebutuhan.
2) Budget jangan cuma harga rumah: hitung “Total Cost”
Selain harga, biasanya ada:
Biaya PPAT/Notaris (AJB, balik nama, pengecekan berkas).
BPHTB (pajak perolehan hak). Secara umum tarifnya 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP (nilai pengurang) — detail NPOPTKP beda tiap daerah.
Biaya administrasi bank (kalau KPR), appraisal, asuransi, provisi, dll.
Biaya perbaikan minor (cat, bocor, saluran mampet) yang sering “baru kerasa” setelah pindah.
Trik: bikin 2 angka: Harga Deal dan Budget Aman (all-in). Jangan mentok di harga deal.
3) Cek status sertifikat: jangan cuma “katanya SHM”
Minimal kamu harus ngerti bedanya:
SHM (Hak Milik): hak paling kuat/terpenuh dan turun-temurun (umumnya paling “aman” buat hunian).
HGB/SHGB (Hak Guna Bangunan): ada masa berlaku (perlu perpanjangan), umum di perumahan developer atau kawasan tertentu.
Trik: minta foto/scan sertifikat + cocokkan: nama pemilik, luas, batas, lokasi, nomor bidang. Kalau “sertifikatnya lagi di kantor/notaris” tapi nggak bisa ditunjukin sama sekali, itu red flag.
4) Selalu lakukan pengecekan sertifikat (biar nggak zonk sengketa/diagunkan)
Yang wajib kamu pastikan:
Sertifikat tidak dalam sengketa
Tidak sedang diagunkan (jaminan bank)
Tidak ada blokir/ sita
Cara paling aman: minta PPAT/Notaris bantu cek ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) (praktik cek detailnya biasanya via PPAT/Notaris).
Trik: kalau penjual ngotot “nggak usah cek”, mending kamu mundur pelan-pelan.
5) Waspadai PPJB: paham fungsinya, paham risikonya
PPJB itu umumnya perjanjian pengikatan awal sebelum AJB, sering dipakai kalau masih ada syarat yang belum beres (misal pelunasan, proses administrasi).
Risiko PPJB bisa memicu sengketa kalau klausulnya lemah/abu-abu.
Trik: kalau masih PPJB, pastiin ada poin jelas: timeline, denda keterlambatan, mekanisme batal, pengembalian uang, dan status dokumen.
6) Cek izin bangunan: sekarang IMB sudah diganti PBG
Kalau rumah sudah berdiri/renovasi besar, tanyakan dokumennya:
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah skema yang menggantikan IMB dalam aturan terbaru.
Trik: kalau rumah lama belum punya dokumen lengkap, minimal kamu tahu risikonya (urusan legalitas/penertiban/ketika mau renovasi).
7) Cek PBB & utilitas: jangan sampai kamu yang nanggung tunggakan
Minta bukti PBB tahun terakhir (dan idealnya 2–3 tahun).
Cek air (PDAM/sumur), tekanan air, kualitas.
Cek listrik (daya, meteran, riwayat masalah).
Trik: tes air jam “rawan” (pagi/ malam). Banyak rumah airnya kecil pas jam ramai.
8) Survey lokasi itu wajib, jangan cuma mengandalkan map
Checklist cepat saat survey:
Akses jalan (mobil papasan? banjir? tanjakan?)
Kebisingan (rel/ pabrik/ tempat hiburan/ pasar)
Sinyal & internet
Riwayat banjir/genangan (tanya tetangga, bukan cuma penjual)
Trik: datang 2x: siang dan malam. Malam biasanya baru kebuka suara/keamanan/parkir.
9) Inspeksi fisik bangunan: cari “biaya tersembunyi”
Yang sering bikin boncos:
Retak struktur (bukan retak rambut cat)
Atap bocor, talang rusak
Bau lembap (indikasi rembes)
Instalasi listrik semrawut
Kusen/ pintu ngembang (indikasi lembap/pondasi turun)
Trik: bawa senter kecil, cek sudut plafon, belakang lemari, area kamar mandi.
10) Strategi nego yang elegan tapi efektif
Bawa data pembanding harga (rumah sekitar).
Nego pakai alasan faktual: perbaikan atap, cat, pagar, dokumen belum lengkap.
Tahan emosi: jangan bilang “saya suka banget” di depan penjual š
Trik: minta “bonus” juga boleh: AC, kitchen set, kanopi, atau biaya balik nama ditanggung sebagian.
11) Red flag paling sering (kalau ketemu, rem dulu)
Sertifikat tidak bisa ditunjukkan sama sekali
Nama di sertifikat beda jauh dan tidak ada surat kuasa yang valid
Transaksi diminta “cepet aja” tanpa PPAT/Notaris
Riwayat sengketa tetangga/batas tanah tidak jelas
Bangunan bermasalah izin/berkas dan penjual menghindar
Checklist super singkat (biar kamu gampang “cek-cek”)
Tujuan beli jelas (tinggal/investasi/usaha)
Hitung total biaya all-in (termasuk BPHTB, notaris, bank)
Status sertifikat (SHM/SHGB) valid
Pengecekan sertifikat (sengketa/diagunkan/blokir) via PPAT/Notaris
Kalau PPJB, pastikan klausul lengkap & aman
Dokumen bangunan: PBG (pengganti IMB)
PBB & utilitas clear
Survey lokasi 2 waktu (siang & malam)
Inspeksi fisik bangunan
Transaksi resmi lewat PPAT/Notaris
Kalau kamu lagi cari properti di Ngawi (atau mau konsultasi opsi yang aman)
JUAL RUMAH NGAWI
Jl. Hasanudin No.28, Winong, Margomulyo, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 63217, Indonesia
Cara paling cepat: buka Google Maps, ketik “JUAL RUMAH NGAWI” atau paste Place ID di atas, lalu datang/Hubungi untuk lihat opsi rumah & bantu cek awal dokumen biar transaksi lebih aman.
FAQ (yang paling sering ditanyain sebelum beli properti)
1) Mending pilih SHM atau SHGB/HGB?
Kalau untuk hunian dan pengen “paling kuat”, umumnya SHM lebih unggul. HGB biasanya ada masa berlaku dan perlu perpanjangan.
2) PPJB itu apa? Aman nggak?
PPJB itu perjanjian awal sebelum AJB. Aman kalau klausulnya jelas dan dibuat rapi; kalau kabur bisa berisiko sengketa.
3) AJB itu kapan dibuat?
AJB dibuat saat proses jual-beli resmi di PPAT dan jadi dasar balik nama sertifikat.
4) IMB masih dipakai?
Sekarang skemanya bergeser ke PBG sebagai pengganti IMB (aturan bangunan gedung).
5) BPHTB itu bayar berapa?
Secara umum tarif BPHTB 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, tapi detail (terutama NPOPTKP) mengikuti aturan daerah.
6) Bisa nggak beli rumah tanpa notaris/PPAT biar hemat?
Risikonya tinggi. Dokumen jual-beli dan balik nama perlu jalur resmi untuk menghindari sengketa.
7) Cara paling aman ngecek sertifikat?
Minta PPAT/Notaris lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) sebelum kamu transfer besar.
8) Kalau rumah bekas, apa yang wajib dicek selain sertifikat?
PBB, kondisi atap/plafon, rembes, instalasi listrik, air, dan batas tanah (patok).


.webp)



0 comments:
Posting Komentar